Lompat ke isi utama

Berita

Cermati DPHP Sebelum Menjadi DPS, Bawaslu Gunungkidul Sampaikan Evaluasi

Pleno

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Wonosari – Gunungkidul. Pada hari Sabtu (10/08/2024), Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul melakukan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024. Melalui rapat pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan beberapa evaluasi terhadap KPU Kabupaten Gunungkidul terkait pelaksanaan mutarlih sebelum DPHP disahkan menjadi DPS.

Secara garis besar evaluasi tersebut mencakup akses dan validitas data pemilih. Mulai dari akses Sidalih yang tidak bisa diakses sampai dengan selesainya tahapan mutarlih, data ganda, pemilih MS yang tidak masuk ke daftar pemilih dan sebaliknya yang mempunyai konsekuensi berat mengingat terdapat peraturan pidana terkait masalah tersebut mulai dari ;
Pasal 177A**) 
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. 
Pasal 177B**) 
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 
Pasal 178 
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta). 

Selain itu banyak evaluasi terkait hal teknis pelaksanaan mutarlih di lapangan dan teknis pelaporan dari tingkatan PPS hingga ke KPU Kabupaten.