Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Gelar Rakor Tindak Lanjut Renstra 2026 untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

Rapat Tindak Lanjut Renstra 2026

Rapat Tindak Lanjut Renstra 2026

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2026 pada Senin (04/05) di Ruang Rapat Bawaslu Gunungkidul. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan dan tata kelola lembaga yang akuntabel dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu ke depan.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, M.IP.,  didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat, Annindi Galih Valifauzy, S.E., M.Ak.,  bersama jajaran staf sekretariat dan pengawas.

Rapat di Media Center

Rapat di Media Center Bawaslu Kabupaten Gunungkidul

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya transformasi strategi pencegahan pelanggaran, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta penajaman mekanisme penanganan pelanggaran berbasis data dan regulasi terbaru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa penyusunan dan tindak lanjut Renstra Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan lembaga tetap adaptif terhadap dinamika demokrasi dan perkembangan regulasi kepemiluan.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan seluruh program dan strategi pengawasan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berintegritas sesuai amanat perundang-undangan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan agar pengawasan pemilu di wilayah Bumi Handayani semakin optimal dan terpercaya di mata masyarakat.

Dengan adanya tindak lanjut Renstra 2026 ini, Bawaslu Gunungkidul berharap mampu menghadirkan sistem pengawasan pemilu yang lebih responsif, partisipatif, dan akuntabel demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Gunungkidul.