Satpol PP Gunungkidul Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Tata Cara Pemasangannya
|
Wonosari (23/12/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan selama 4 (empat) hari, mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 2023 berlokasi di Kapanewon Wonosari, Kapanewon Playen dan Kapanewon Paliyan. Penertiban ini dilakukan karena APK yang dipasang oleh Peserta Pemilu diduga melanggar Zonasi dan Tata Cara Pemasangan. Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan saran perbaikan kepada Peserta Pemilu di Kabupaten Gunungkidul. Saran perbaikan ini dikeluarkan agar alat peraga yang terlanjur dipasang namun tidak sesuai, agar disesuaikan dengan ketentuan PKPU maupun SK KPU Gunungkidul. Selanjutnya, berdasarkan Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024, setelah 3 (tiga) hari saran perbaikan tidak dilaksanakan, maka Bawaslu menjadikan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Atas dasar itu, maka pada tanggal 16 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul meneruskan rekomendasi kepada KPU Gunungkidul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU Gunungkidul kemudian meneruskan rekomendasi Bawaslu tersebut kepada Satpol PP Gunungkidul untuk dilakukan penertiban. Selama 4 hari penertiban, di Kapanewon Wonosari ada 116 Baliho, 306 Rontek dan 11 Spanduk yang ditertibkan. Sementara di Kapanewon Playen ada 10 Banner, 43 Baliho, dan 77 Rontek yang dilakukan penertiban.