Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

Proses penyerahan hasil Salinan BA Pleno

Proses penyerahan hasil Salinan BA Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

Gunungkidul – Perwakilan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang tergabung dalam Sahabat Bawaslu Gunungkidul menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (2/4/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kordiv P2H Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo bersama Kasubbag Pengawas Pemilu dan Humas Sudihartono serta jajaran staf. Rapat pleno juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Agama, Polres Gunungkidul, Dinas Pendidikan Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Gunungkidul tercatat sebanyak 625.529 pemilih, dengan rincian 306.492 laki-laki dan 319.037 perempuan. Dalam proses pemutakhiran tersebut, terdapat 9.138 pemilih baru, 5.733 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 227 perbaikan data pemilih.

Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi lintas instansi yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih. Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Zaenuri Iksan, menegaskan pentingnya peran stakeholder dalam menjaga kualitas data pemilih.

Ia juga menyampaikan bahwa data yang digunakan telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun demikian, ia mengingatkan perlunya pencermatan lebih lanjut, khususnya terhadap data pemilih yang telah lama meninggal dunia, mengingat adanya perbedaan sudut pandang antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Rapat pleno tersebut menetapkan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 tanpa adanya tanggapan dari peserta rapat. Hasil penetapan kemudian dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait sebagai dasar tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih berikutnya.