Pimpinan Bawaslu Gunung Kidul Sosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024
|
Gunungkidul – Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Gunungkidul adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi proses tersebut, akan tetapi juga butuh keterlibatan berbagai elemen. Pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Gunungkidul memiliki tantangan besar, mengingat daerah yang sangat luas sehingga diperlukanya upaya bersama untuk menjadi tantangan dalam pendataan penduduk. Gunungkidul 13/06/2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Deni Tri Utomo, S.Ag sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi tertib administrasi Kependudukan dalam rangka Penyusunan data Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Gunungkidul yang diselengggarakan oleh Biro Tapem Setda DIY. Beliau menjelaskan, terkait persoalan pemutahiran data pemilih yang kami antisipasi yaitu pertama terkait ketaatan terhadap prosedur dan peraturan pemutahiran data pemilih oleh pantarlih, kedua berkaitan dengan sitem de jure maka muntarlih harus berdasar pada dokumen kependudukan sehingga di perlukan Kerjasama dari semua pihak untuk tertib dalam pencatatan administrasi contoh soal akta kematian/surat keterangan kematian harus terpenuhi untuk syarat meng TMS kan pemilih yang sudah meninggal dunia. Juga di perlukan informasi dan penyegeraan perekaman KTP untuk pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara agar tidak ada persoalan hak pilih di hari pemungutan suara. Berbagai upaya juga telah dilakukan oleh Disdukcapil dalam mengurai permasalahan data penduduk tersebut diantaranya dengan melakukan pendataan secara langsung ke Kelurahan atau Kapanewon.
Pemetaan kerawanan penyusunan data pemilih yang kami antisipasi dan masuk ke dalam kegiatan pencegahan kami antaralain proses penyusunan data pemilih tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan. Kami memfokuskan pengawasan pada ketepatan prosedur coklit dan akurasi data pemilih , Ianjut “Deni”.
Irwan Budisusanto Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul juga menjelaskan pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyediaan data kependudukan, KPU menerima DP4 dari Pemerintah paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap per desa/kelurahan. Jelas,”Irwan Budisusanto “ Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul.
Sosialisasi yang dilakssanakan Warung Sego Abang Gunungkidul Jl. KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Kec.Wonosari, Kabupaten Gunungkidul dihadiri oleh terundang Lurah dari Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Karangmojo.