Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Peran PPID Menuju Keterbukaan Informasi Publik.

Bertempat di Media Centre Bawaslu D.I.Yogyakarta, pada tanggal 28 April 2021 dilaksanakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik D.I.Yogyakarta Tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta , dengan mengundang Koordinator Sekretariat, Koordiv Humas dan Datin , dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se D.I.Yogayakarta.

Kegiatan dibuka oleh Hasto Pambudi Tomo, S.E. Kasubag Bawaslu D.I.Yogyakarta Bidang Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman, kelebihan, dan kekurangan, serta curah pendapat mengatasi permasalahan dalam pelayanan informasi  publik di masing-masing Kabupaten/Kota. Pada kesempatan ini pula arahan anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta kordiv Hukum, Humas dan Datin Agus Muhamad Yasin, S.Sos, untuk Bawaslu Kabupaten/kota untuk berinovasi dalam pelayanan informasi publik dan/atau melakukan inovasi pelayanan publik dari Kabupaten/Kota lain.

Agus Muhamad Yasin, S.Sos dalam pengarahannya mengatakan, bahwa hasil visitasi dan monitoring evaluasi dari Komisi Informasi Daerah (KID) D.I.Yogyakarta, PPID Bawaslu Kabupaten Gunungkidul standarnya masih jauh. ”Jadi mau tidak mau standar indikator harus dilengkapi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KID. Hal tersebut harus menjadi perhatian penting untuk teman-teman di PPID, agar memberikan informasi secara luas yang berkaitan dengan pembangunan daerah maupun kritik dan saran dari masyarakat. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membenahi PPID. Pertama diharapkan adanya komitmen pada PPID dimasing-masing Bawaslu Kabupaten/kota untuk dibenahi. Kemudian harus menata website, informasi alur pengaduan dan lain-lain. Kedua adanya informasi yang harus selalu rutin di sampaikan. Ketiga kaitannya dengan kepentingan bersama yaitu perlu diadakannya komparasi atau studi banding ke PPID luar daerah.