Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Bertambah 62 Orang, PDPB Triwulan II kapanewon Panggang

panggaNG

Kantor kapanewon panggang kabupaten Gunungkidul pada malam hari

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pencermatan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk Kapanewon Panggang. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap proses pembaruan data pemilih.

Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten Gunungkidul, jumlah pemilih di Kapanewon Panggang sebelum dimutakhirkan sebanyak 23.913 pemilih. Setelah dilakukan pembaruan, terdapat 157 pemilih baru, 95 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga terjadi penambahan bersih sebanyak 62 pemilih, dengan total jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan II menjadi 23.975 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat  Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menjelaskan bahwa kegiatan pencermatan ini bertujuan memastikan data pemilih yang dilaporkan benar-benar valid dan mutakhir.“Setiap perubahan data harus dipastikan berdasarkan dokumen dan bukti yang sah agar daftar pemilih yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui pencermatan ini, Bawaslu Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas data pemilih sebagai pondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, inklusif, dan bermartabat.