Lompat ke isi utama

Berita

Kerja PDPB adalah Kerjasama lintas instansi demi menjaga akurasi data pemilih

pdpb

Bawaslu Gunungkidul Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Gunungkidul — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPS) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul pada Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat dihadiri oleh sejumlah unsur penting, antara lain perwakilan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Kodim 0730/Gunungkidul, Polres Gunungkidul, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Gunungkidul memaparkan hasil sementara pemutakhiran data pemilih periode Triwulan II Tahun 2025 serta membahas langkah-langkah sinergis untuk menjaga akurasi data pemilih. dalam Rapat ini KPU Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan perlunya sanding data lintas instansi dan di  harapkan instansi  yang terundang dapat memberikan data dukung terkait dengan ketugasan masing masing untuk pemutahiran data pemilih berkelanjutan ( PDPB ) 

Anggota Bawaslu Gunungkidul koordinator devisi P2H Deni tri utomo  menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih secara akurat dan transparan. Bawaslu juga menyoroti aspek pengawasan terhadap validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi.

Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi sarana penting dalam memperkuat kerja sama antar lembaga penyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan daerah dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan akuntabel.