Dorong Kolaborasi Akademik : Bawaslu DIY Teken MoU Dengan Universitas Proklamasi 45
|
Yogyakarta, 4 Agustus 2025 — Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Rektorat UP 45, Senin (4/8). Acara ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran kampus dalam mendukung pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas melalui kajian, pengawasan, serta pemberdayaan mahasiswa.
Acara dibuka oleh Rektor Universitas Proklamasi 45, Dr. Benedictus Renny See, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Rektor memperkenalkan jajaran pimpinan kampus yang hadir, antara lain Dr. Nuralam selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Sigit Wibowo selaku Dekan Fakultas Hukum, serta tim dari LKBH Universitas Proklamasi 45 yang diwakili oleh Philip dan beberapa dosen Fakultas Hukum lainnya.
“Kami ingin membuka jalan baru bagi mahasiswa kami agar tidak hanya belajar teori, tetapi juga dapat terjun langsung ke dunia nyata, terutama dalam pengawasan pemilu. Universitas Proklamasi 45 siap mendukung Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jurdil,” ujar Rektor Renny.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45, Dr. Sigit Wibowo, menegaskan komitmen kampus untuk membangun kerja sama dalam bidang riset, perkuliahan, dan pengawasan hukum. Ia menilai kerja Bawaslu kerap menjadi sorotan publik, terutama saat terjadi dugaan pelanggaran, sehingga kolaborasi ini dapat memperkuat aspek penindakan maupun preventif hukum pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY memperkenalkan seluruh jajaran pimpinan Bawaslu DIY yang hadir, termasuk Koordinator Divisi P2H, Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), serta SDMO dan Diklat. Ia menekankan bahwa Bawaslu memiliki misi membangun relasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, guna meningkatkan pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu yang inklusif dan kolaboratif.
“Kita ingin kerja sama ini tidak berhenti di hari ini. Harus ada tindak lanjut dalam bentuk riset, KKN, magang, dan bentuk kolaborasi lain yang menyesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara UP 45 dan Bawaslu DIY, serta penyerahan cinderamata. Penandatanganan PKS dilakukan antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dengan Bawaslu dari lima kabupaten/kota di DIY:
Kota Yogyakarta
Kulon Progo
Sleman
Bantul
Gunungkidul
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari masing-masing Bawaslu kabupaten/kota menyampaikan kebutuhan dan peluang kerja sama:
Kota Yogyakarta membuka peluang untuk program magang, riset, dan KKN tematik.
Kulon Progo menyebutkan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bisa melibatkan mahasiswa lokal.
Bantul berharap kolaborasi dengan LKBH FH UP 45 dalam kajian hukum serta program pengabdian masyarakat.
Sleman yang dikenal dinamis dalam isu hukum pemilu, siap menerima mahasiswa magang dan menjalin kerja sama riset atas kasus-kasus nyata.
Gunungkidul menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat desa terhadap proses pemilu, dan membuka peluang riset serta edukasi pemilih.
Rektor UP 45 mengapresiasi reputasi Bawaslu DIY sebagai salah satu lembaga pengawas pemilu terbaik nasional, dan berharap kerja sama ini dapat menciptakan pemilu yang lebih berkualitas.
“Kami percaya, mahasiswa kami perlu belajar langsung dari dinamika nyata. Kolaborasi ini akan membentuk lulusan yang bukan hanya paham teori, tapi juga peka terhadap tantangan demokrasi,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum UP 45, Dr. Sigit Wibowo, juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan Bawaslu DIY dalam memberikan ruang belajar kepada mahasiswa hukum.
Penandatanganan MoU dan PKS antara UP 45 dan Bawaslu DIY bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi pintu masuk kolaborasi strategis yang mencakup pendidikan, penelitian, hingga pengawasan partisipatif. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ruang belajar demokrasi yang konkret bagi mahasiswa, serta memperkuat kerja pengawasan pemilu di tingkat lokal.