Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kabupaten Gunungkidul Melakukan pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di KPU Kabupaten Gunungkidul

Peserta Pleno PDPB di KPU Gunungkidul

Peserta Pleno PDPB di KPU Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025. Rapat yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Gunungkidul ini menghasilkan data terbaru pemilih di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

 

Dalam rekapitulasi yang ditetapkan, jumlah total pemilih mencapai 613.911 orang, yang terdiri dari 300.519 pemilih laki-laki dan 313.392 pemilih perempuan. Jumlah ini tersebar di 18 kecamatan dan 144 kelurahan di seluruh Kabupaten Gunungkidul.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, salah satunya melalui mekanisme Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dalam pleno periode triwulan ini tidak menerima masukan dari pihak luar terkait perubahan data pemilih, sebagaimana tercantum dalam dokumen berita acara dengan status masukan “NIHIL”.

Dalam Hal ini bawaslu menyampaikan data pengawasan tahun 2024  terkait potensial data pemilih baru dari unsur pernikahan sebelum usia 17 tahun dan anggota kepolisian yang akan pensiun di tahun 2024 . dari beberapa data yang di sampaikan beberapa sudah masuk ke dalam Pemutahiran data pemilih berkelanjutan triwulan 2 tahun 2025 sedangkan yang belum masuk masih di buka tanggapan masyarakat dengan menyertakan bukti dukung berupa dokumen kependudukan.