Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Serahkan Laporan PPID Ke KID dan Bawaslu DIY
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kabupaten Gunungkidul menyerahkan laporan layanan PPID 2023 ke Komisi Informasi Daerah D.I.Yogyakarta dan Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta Laporan diserahkan langsung di Kantor KID D.I.Yogyakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi D.I.Yogayakarta, pada 05 April 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan, laporan tersebut sebagai pertanggungjawaban badan publik dalam memberikan layanan informasi ke masyarakat. Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bahwa laporan layanan informasi diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Permohonan informasi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa untuk keperluan penelitian skripsi, sampai masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang tahapan pemilu. "Biasanya pemohon informasi itu banyak diajukan ketika ada tahapan pemilu berjalan.
Meski demikian pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengakses informasi kepemiluan di website PPID Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Ada banyak informasi yang bisa diakses yang akan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang proses kegiatan pengawasan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.