Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul: Pencermatan PDPB Triwulan II Kapanewon Tepus Tunjukkan Kenaikan

depan

Halaman depan Kantor Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul telah merampungkan kegiatan pencermatan terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025. Hasil pencermatan menunjukkan adanya dinamika yang cukup signifikan pada data pemilih di wilayah tersebut.

Pencermatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 di kantor bawaslu Gunungkidul ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih yang menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun dan dicermati, jumlah pemilih di Kapanewon Tepus mengalami kenaikan. Data pemilih sebelum pencermatan PDPB Triwulan II tercatat sebanyak 30.132 pemilih. Setelah dilakukan pencermatan dan pemutakhiran, jumlah pemilih naik menjadi 30.185 pemilih.

Kenaikan total sebanyak 53 pemilih ini merupakan hasil dari rincian data sebagai berikut:

  1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 115 pemilih dinyatakan TMS (misalnya karena meninggal dunia, pindah domisili keluar, atau status TNI/POLRI).
  2. Pemilih Baru: Tercatat penambahan 168 pemilih baru (misalnya karena baru genap berusia 17 tahun, beralih status dari TNI/POLRI, atau pindah domisili masuk).

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho  menyatakan bahwa pengawasan PDPB adalah tahapan krusial dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir.

"Pencermatan yang kami lakukan secara berkala, seperti di Kapanewon Tepus ini, menunjukkan bahwa dinamika data pemilih terus terjadi. Adanya 115 pemilih TMS yang berhasil dicoret dan 168 pemilih baru yang ditambahkan adalah bukti kerja keras pengawas dalam memastikan hak konstitusional setiap warga negara terjamin, sekaligus mencegah potensi data ganda atau data fiktif," ujarnya.

Bawaslu Gunungkidul berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menindaklanjuti data hasil pencermatan ini, sehingga PDPB Triwulan II dapat segera ditetapkan dengan data yang seakurat mungkin. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai melalui Posko Pengaduan yang tersedia.