Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GUNUNGKIDUL LAKUKAN PENCERMATAN HASIL PDPB TRIWULAN II UNTUK KAPANEWON SEMANU

kantor

kantor Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pencermatan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk wilayah Kapanewon Semanu. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Pencermatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno terbuka yang sebelumnya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam hasil PDPB Triwulan II, Kapanewon Semanu tercatat mengalami penambahan data pemilih baru dan penyusutan akibat data tidak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan data yang dicermati, jumlah pemilih sebelum dimutakhirkan tercatat sebanyak 48.101 orang. Selama Triwulan II, terdapat penambahan 299 pemilih baru dan pengurangan 196 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, jumlah pemilih pada akhir periode menjadi 48.204 orang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa pencermatan ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai bagian dari pengawasan tahapan pemilu. “Kami terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih, termasuk melakukan pencermatan atas hasil pleno KPU untuk menjamin akuntabilitas proses pemilu,” ujarnya.

Bawaslu Gunungkidul juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait data pemilih, terutama jika terdapat warga yang belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar.

Kegiatan pencermatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara dan menjamin kualitas daftar pemilih yang kredibel menjelang tahapan pemilu mendatang.