Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pencermatan Hasil PDPB KPU Gunungkidul untuk Kapanewon Ponjong

ponjong

kantor kapanewon ponjong kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Gunungkidul melakukan pencermatan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk wilayah Kapanewon Ponjong pada triwulan II Tahun 2025.

Berdasarkan data yang diterima, jumlah pemilih sebelum dimutakhirkan di Kapanewon Ponjong tercatat sebanyak 44.692 orang. Setelah proses pemutakhiran, terdapat penambahan 265 pemilih baru dan 164 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil akhir PDPB menunjukkan total jumlah pemilih menjadi 44.793 orang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo, menyampaikan bahwa pencermatan ini merupakan langkah penting untuk menjamin akurasi dan validitas data pemilih.

“Pencermatan ini adalah bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan hak pilih warga tetap terjaga dan tidak ada yang dirugikan. Kami ingin memastikan tidak ada data ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, atau potensi pelanggaran lainnya,” ujar Deni Tri utomo.

Ia menambahkan, pencermatan data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kami mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa status data dirinya dalam daftar pemilih. Jika ada perubahan data atau informasi yang belum sesuai, segera laporkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan atau kapanewon,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan BAWASLU menjelang tahapan Pemilu 2029. Diharapkan, dengan sinergi antara pengawas, penyelenggara, dan masyarakat, kualitas demokrasi di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditingkatkan.