Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GUNUNGKIDUL LAKUKAN PENCERMATAN DATA PDPB TRIWULAN II UNTUK KAPANEWON SEMIN

kantor

kantor kapanewon semin kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan pencermatan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk wilayah Kapanewon Semin. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Pencermatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap hasil pleno terbuka yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di setiap wilayah kapanewon, termasuk di Kapanewon Semin.

Berdasarkan data hasil pemutakhiran, jumlah pemilih sebelum dimutakhirkan di Kapanewon Semin tercatat sebanyak 45.491 orang. Selama periode Triwulan II, terdapat 299 penambahan pemilih baru dan 192 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, jumlah pemilih hasil akhir PDPB Triwulan II untuk Kapanewon Semin tercatat sebanyak 45.598 orang.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Gunungkidul menegaskan bahwa pencermatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif. “Kami memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih benar-benar akurat, serta terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat jika ditemukan kejanggalan,” jelasnya.

Bawaslu Gunungkidul mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawal hak pilih, baik dengan melaporkan data pemilih yang belum terdaftar maupun yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum.

Dengan kegiatan pencermatan ini, Bawaslu berharap daftar pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar bersih, akurat, dan mencerminkan kondisi riil pemilih di lapangan.