Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GUNUNGKIDUL LAKUKAN PENCERMATAN DATA PDPB TRIWULAN II KAPANEWON SAPTOSARI

kantor

Kantor Kapanewon Saptosari KAbupaten Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Deni Tri Utomo, melakukan pencermatan terhadap data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk wilayah Kapanewon Saptosari.

Kegiatan pencermatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Proses pencermatan dilakukan guna memastikan data pemilih yang dihimpun oleh penyelenggara pemilu telah sesuai dengan kondisi faktual serta memenuhi prinsip akurasi, mutakhir, dan komprehensif.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, berikut rincian data pemilih Kapanewon Saptosari:

  • Jumlah Pemilih Sebelum Dimutakhirkan: 31.737 orang

  • Pemilih Baru: 196 orang

  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 130 orang

  • Jumlah Pemilih Ubah Data: Tidak ada

  • Jumlah Pemilih PDPB Triwulan II: 31.803 orang

Koordinator Divisi P2H, Deni Tri Utomo, menyampaikan bahwa pencermatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan dan akuntabel. “Kami berharap data ini benar-benar mencerminkan hak pilih masyarakat secara aktual. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pemilih di lingkungannya,” ungkapnya.

Bawaslu Gunungkidul akan terus mengawal dan mencermati perkembangan data pemilih, termasuk melakukan evaluasi rutin terhadap laporan dari masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan.