Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pencermatan Data PDPB Triwulan II Kapanewon Patuk

patuk

pintu masuk gunungkidul di kapanewon patuk 

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pencermatan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk Kapanewon Patuk. Kegiatan ini digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan validasi data pemilih.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, jumlah pemilih di Kapanewon Patuk sebelum dimutakhirkan sebanyak 27.486 pemilih. Setelah dilakukan pembaruan, terdapat 192 pemilih baru, 87 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga total jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan II menjadi 27.591 pemilih.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menyampaikan bahwa kegiatan pencermatan ini dilakukan secara teliti dan berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data pemilih di setiap kapanewon. “Pemutakhiran data pemilih merupakan aspek fundamental dalam menjaga kualitas demokrasi. Bawaslu memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Melalui kegiatan pencermatan PDPB ini, Bawaslu Gunungkidul berkomitmen memperkuat koordinasi dengan KPU serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan keabsahan data pemilih. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terselenggaranya Pemilu 2029 yang inklusif, transparan, dan bermartabat.