Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GUNUNGKIDUL LAKUKAN PENCERMATAN DATA PDPB TRIWULAN II DI KAPANEWON RONGKOP

kantor

Kantor Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan pencermatan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk wilayah Kapanewon Rongkop. Pencermatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang digunakan dalam pemilu.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian hasil pemutakhiran:

  • Jumlah Pemilih Sebelum Dimutakhirkan: 24.291

  • Pemilih Baru: 114

  • Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 69

  • Jumlah Pemilih Ubah Data: Tidak ada perubahan

  • Jumlah Pemilih PDPB Triwulan II: 24.336

Kegiatan pencermatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara. Bawaslu melakukan verifikasi atas data yang disampaikan oleh instansi terkait serta mengidentifikasi potensi permasalahan dalam proses pemutakhiran data, seperti data ganda, pemilih yang telah meninggal, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU dan pemerintah setempat untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan transparan dan akuntabel. “Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila terdapat data pemilih yang belum sesuai,” ujarnya.

Bawaslu Gunungkidul akan terus mengawal proses pemutakhiran data hingga tahapan pemilu selesai agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih secara sah dan adil.

Gunungkidul, 2 Juli 2025
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul