Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pencermatan Data PDPB Kapanewon Nglipar Triwulan II Tahun 2025

kantor

Kantor Kapanewon Nglipar Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pencermatan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk Kapanewon Nglipar. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keakuratan data pemilih.

Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten Gunungkidul, jumlah pemilih di Kapanewon Nglipar sebelum dimutakhirkan sebanyak 26.479 pemilih. Setelah dilakukan pembaruan, terdapat 171 pemilih baru, 119 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan total jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan II tercatat sebanyak 26.531 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat  Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menyampaikan bahwa pencermatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin Bawaslu untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih di seluruh kapanewon.“Data pemilih yang mutakhir dan akurat menjadi dasar penting bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan bermartabat. Karena itu, Bawaslu terus memastikan proses pembaruan data berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” ujarnya.

Bawaslu Gunungkidul juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat diharapkan proaktif melapor apabila terdapat pemilih baru yang belum terdaftar maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Dengan langkah ini, Bawaslu Gunungkidul berkomitmen menjaga integritas data pemilih serta memastikan seluruh warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.