Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Lakukan Pencermatan Data PDPB Kapanewon Ngawen Triwulan II Tahun 2025

Ngawen

Kantor Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pencermatan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dengan fokus pengawasan pada data pemilih Kapanewon Ngawen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, jumlah pemilih di Kapanewon Ngawen sebelum dimutakhirkan sebanyak 27.562 pemilih. Setelah dilakukan pembaruan, terdapat 144 pemilih baru, 116 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan total jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan II menjadi 27.590 pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menyampaikan bahwa kegiatan pencermatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.“Bawaslu terus mengawal proses pemutakhiran data agar daftar pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain melakukan pencermatan data, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika terdapat pemilih yang belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar data pemilih di Kabupaten Gunungkidul selalu mutakhir dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Dengan kegiatan ini, Bawaslu Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas data pemilih sebagai bagian penting dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

#BawasluGunungkidul
#PengawasanPemilu
#PDPB2025
#PemiluBermartabat