BAWASLU GUNUNGKIDUL LAKUKAN PENCERMATAN DATA PDPB DI WILAYAH PANTAI KAPANEWON TANJUNGSARI
|
Gunungkidul – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan kegiatan pencermatan terhadap data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kali ini, pencermatan dilakukan untuk wilayah Kapanewon Tanjungsari, yang dikenal sebagai salah satu kawasan pariwisata pantai di Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Pencermatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan berkelanjutan Bawaslu terhadap hasil pleno terbuka KPU terkait data pemilih. Wilayah Tanjungsari menjadi salah satu fokus karena potensi mobilitas penduduk yang cukup tinggi, terutama karena aktivitas pariwisata dan pergerakan penduduk musiman.
Dari hasil pencermatan, tercatat jumlah pemilih sebelum dimutakhirkan di wilayah Kapanewon Tanjungsari sebanyak 23.859 orang. Selama Triwulan II, terdapat 119 pemilih baru yang masuk dalam daftar, sementara 78 pemilih dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, jumlah pemilih hasil akhir PDPB Triwulan II di Tanjungsari menjadi 23.900 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa pencermatan ini penting untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir dan akurat. “Wilayah pesisir seperti Tanjungsari memiliki karakteristik khusus dalam dinamika kependudukan. Karena itu, pengawasan terhadap data pemilih harus lebih teliti dan responsif terhadap perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Bawaslu Gunungkidul juga mengimbau masyarakat di wilayah Tanjungsari untuk aktif melaporkan jika terdapat pemilih yang belum tercatat atau sudah tidak memenuhi syarat namun masih masuk dalam daftar pemilih.
Kegiatan pencermatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan daftar pemilih yang berkualitas menjelang tahapan pemilu berikutnya.