Bawaslu Gunungkidul Gelar Sharing Knowledge: Bahas Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu
|
Gunungkidul, 6 Agustus 2025 — Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge dengan topik “Strategi Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran dan Sengketa Pemilu dan Pemilihan pada Tahapan Kampanye”, Rabu (6/8), di Kantor Bawaslu Gunungkidul.
Kegiatan ini menghadirkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2H) sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Divisi P2H menyoroti pentingnya langkah-langkah pencegahan dini yang dilakukan oleh pengawas pemilu, khususnya dalam tahapan kampanye yang rawan pelanggaran.
Sharing knowledge ini juga membahas secara mendalam isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 103 Tahun 2024, yang menjadi pedoman penting dalam melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Plt Kepala Sekretariat, seluruh Kepala Subbagian (Kasubag), serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi aktif yang berlangsung selama kegiatan, membahas berbagai dinamika yang mungkin dihadapi dalam tahapan kampanye mendatang.
Melalui program ini, Bawaslu Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam membangun pengawasan pemilu yang berkualitas, profesional, dan responsif terhadap potensi pelanggaran. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bekal strategis bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan secara optimal.