Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Cermati Peningkatan Data Pemilih PDPB Triwulan II di Kapanewon Girisubo

Foto Kapanewon Girisubo

Kantor Kapanewon Girisubo Kabupaten Gunungkidul

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul terus melakukan pencermatan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bertempat di Kantor Bawaslu Gunungkidul pada 2 Juli 2025 Bawaslu Mencermati  data yang dirilis KPU Kabupaten Gunungkidul, jumlah pemilih di Kapanewon Girisubo mengalami peningkatan dari 20.945 pemilih menjadi 20.975 pemilih.

Peningkatan ini terjadi setelah adanya penambahan 105 pemilih baru dan pencoretan 75 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun angka perubahannya relatif kecil, Bawaslu menilai dinamika ini tetap penting untuk dicermati guna memastikan validitas data pemilih menjelang tahapan Pemilu berikutnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menyampaikan bahwa proses PDPB merupakan kegiatan strategis untuk menjaga akurasi daftar pemilih. “Kami terus berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul agar data yang disusun benar-benar mutakhir dan tidak ada pemilih ganda maupun yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk aktif mengecek data kepemiluan masing-masing melalui kanal resmi yang disediakan oleh KPU. Hal ini penting untuk memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih yang sah pada Pemilu mendatang.

Melalui kegiatan pengawasan PDPB Triwulan II ini, Bawaslu Gunungkidul berkomitmen menjaga kualitas dan integritas data pemilih di seluruh wilayah, termasuk di Kapanewon Girisubo, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.