Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Cermati Data PDPB Triwulan II Kapanewon Paliyan

paliyan

Kantor Kapanewon Paliyan Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul, 2 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pencermatan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 untuk Kapanewon Paliyan. Kegiatan pencermatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap pembaruan data pemilih di wilayah kabupaten.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul, jumlah pemilih di Kapanewon Paliyan sebelum dimutakhirkan sebanyak 26.072 pemilih. Setelah dilakukan pembaruan, terdapat 151 pemilih baru, 102 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan total jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan II tercatat sebanyak 26.121 pemilih.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menyampaikan bahwa pencermatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang. “Bawaslu melakukan pencermatan secara cermat dan berkoordinasi dengan KPU agar setiap perubahan data dapat dipastikan sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Bawaslu Gunungkidul juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan data pemilih, dengan melaporkan apabila terdapat warga yang belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis dan bermartabat.