Ada 307 Pemilih Baru Hasil Rilis PDPB Triwulan II di Kecamatan Karangmojo
|
Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan terhadap hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima dari KPU, Kecamatan Karangmojo tercatat mengalami penambahan sebanyak 307 pemilih baru, serta 210 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Kegiatan pencermatan terhadap data PDPB ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 2 Juli 2025. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih tetap pada pemilu mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Gunungkidul Deni Tri Utomo menyampaikan bahwa proses pencermatan dilakukan dengan teliti dan berkoordinasi bersama KPU, untuk memastikan setiap perubahan data baik penambahan, penghapusan, maupun perbaikan identitas sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil pencermatan, jumlah pemilih di Kecamatan Karangmojo setelah dimutakhirkan tercatat sebanyak 44.674 pemilih. Bawaslu akan terus memantau perkembangan data ini hingga penetapan daftar pemilih akhir agar tidak terjadi potensi pelanggaran atau penyimpangan data.