Bawaslu Gunungkidul Ikuti Diskusi Daring Bahas Putusan Sengketa PS Kotabaru dan Permasalahan SILON
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegiatan diskusi daring melalui Zoom Meeting yang membahas catatan hukum terkait Putusan Penyelesaian Sengketa (PS) Nomor 001 Tahun 2018 Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pandangan dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bagian dari penguatan kapasitas analisis hukum dalam menangani sengketa proses pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutrisnowati, menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, sekaligus menghadirkan materi baru yang berfokus pada persoalan penggunaan aplikasi SILON dalam proses pencalonan.
“Dalam kasus ini terdapat isu menarik terkait SILON yang diajukan dalam permohonan penyelesaian sengketa. Kami berharap pimpinan juga dapat terlibat aktif karena dalam praktiknya, pimpinan akan menjadi majelis dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Bawaslu Bantul, dijelaskan bahwa pokok permohonan berkaitan dengan bakal calon legislatif Partai Golkar atas nama Nurul Kencana Sari, S.H., yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2018 pada Pemilu 2019.
Permasalahan muncul akibat perbedaan data antara dokumen fisik (hardfile) dan data digital melalui SILON. Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa sistem pencalonan masih menempatkan Nurul Kencana Sari di daerah pemilihan (dapil) 2, sementara pengajuan dilakukan di dapil 3 sebagai pengganti calon yang mengundurkan diri, yang berdampak pada keterwakilan perempuan.
Selain itu, dalam diskusi juga ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, aplikasi SILON dimaknai sebagai alat bantu (pendukung) dan bukan instrumen utama dalam verifikasi pencalonan. Bahkan, kewajiban penggunaannya belum secara eksplisit diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berbagai tanggapan juga disampaikan dalam forum diskusi. Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menilai bahwa putusan sengketa tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hak-hak yang sempat hilang, termasuk indikasi adanya maladministrasi oleh KPU. Sementara itu, perwakilan dari Sleman menyoroti adanya keterlambatan penanganan kasus serupa pada Pemilu 2019.
Diskusi juga menyinggung aspek kehati-hatian dalam penyusunan putusan. Perwakilan dari Bantul mengingatkan potensi risiko ultra petitum dalam putusan Bawaslu, sementara peserta lainnya menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pertimbangan hukum. Disampaikan pula bahwa struktur pertimbangan putusan seharusnya berisi uraian fakta dan dasar regulasi secara objektif, tanpa mengarah pada kesimpulan yang terkesan memihak.
Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat semakin memahami kompleksitas penyelesaian sengketa, khususnya dalam menghadapi dinamika digitalisasi sistem pencalonan, serta mampu menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan berlandaskan prinsip hukum yang kuat.