Wonosari (23/12/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Kep
Perhatian KASN terhadap netralitas ASN pada Tahapan Pemilu
dan Pemilihan menjadi dasar dalam upaya untuk mengambil kebijakan netralitas
ASN menghadapi Pemilu serentak 2024.
Supervisi
Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu D.I.Yogyakarta, Muh. Amir
Nashiruddin, S.Hi.Jumat, 20 April 2021. Menyampaikan rencana program inovasi
dalam konsep pengawasan netralitas ASN berkelanjutan pada saat berkunjung ke
Bawaslu Gunungkidul.
Bertempat di Media
Centre Bawaslu D.I.Yogyakarta, pada tanggal 28 April 2021 dilaksanakan Rapat Koordinasi
Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik D.I.Yogyakarta Tahun 2021, yang
diselenggarakan oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta , dengan mengundang Koordinator
Sekretariat, Koordiv Humas dan Datin , da