Usia Pemilih Diatas 100 Tahun Menjadi Salah Satu Fokus Pengawasan Coklit Terbatas
|
Gunungkidul – Rabu , 24 September 2025
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas di sejumlah wilayah pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan serta akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mencatat hasil pengawasan Coklit terbatas di beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Tanjungsari sebanyak 20 data
Kecamatan Girisubo-Rongkop sebanyak 17 data
Kecamatan Gedangsari-Nglipar sebanyak 19 data
Kecamatan Saptosari-Panggang sebanyak 12 data
Kecamatan Semin-Ngawen sebanyak 12 data
Kecamatan Ponjongu sebanyak 12 data
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menegaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan petugas KPU Kabupaten Gunungkidul benar-benar melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Pada Pengawasan hari kedua ini melakukan pengawasan seperti hari pertama kemarin, namun khusus hari kedua kami melakukan pengawasan data yang di dominasi oleh data pemilih yang berusia diatas 100 tahun untuk memastikan yang bersangkutan apakah pada saat dilakukan coklit terbatas masih memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah terjadi perubahan data ,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan dalam proses pendataan. Dengan demikian, hak pilih warga dapat terlindungi dan kualitas penyelenggaraan pemilu semakin meningkat.