Lompat ke isi utama

Berita

Usia Pemilih Diatas 100 Tahun Menjadi Salah Satu Fokus Pengawasan Coklit Terbatas

Coktas Pemilih Usia diatas 100 tahun

Coktas Pemilih Usia diatas 100 tahun

coktas

Coktas Pemilih Usia diatas 100 tahun

Gunungkidul – Rabu , 24 September 2025

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas di sejumlah wilayah pada Rabu  (24/9/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan  berjalan sesuai ketentuan serta akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mencatat hasil pengawasan Coklit terbatas di beberapa kecamatan, yakni:

  • Kecamatan Tanjungsari  sebanyak 20 data

  • Kecamatan Girisubo-Rongkop sebanyak 17 data

  • Kecamatan Gedangsari-Nglipar sebanyak 19 data

  • Kecamatan Saptosari-Panggang sebanyak 12 data

  • Kecamatan Semin-Ngawen sebanyak 12 data

  • Kecamatan Ponjongu sebanyak 12 data

Koordinator Divisi P2H  Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menegaskan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan petugas KPU Kabupaten Gunungkidul  benar-benar melaksanakan tugas sesuai prosedur.

“Pada Pengawasan hari kedua ini melakukan pengawasan seperti hari pertama kemarin, namun khusus hari kedua kami melakukan pengawasan data yang di dominasi oleh data pemilih yang berusia diatas 100 tahun untuk memastikan yang bersangkutan apakah pada saat dilakukan coklit terbatas masih memenuhi syarat sebagai pemilih atau sudah terjadi perubahan data  ,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya ketidaksesuaian atau permasalahan dalam proses pendataan. Dengan demikian, hak pilih warga dapat terlindungi dan kualitas penyelenggaraan pemilu semakin meningkat.