Lompat ke isi utama

Berita

Suara Warga: Menata Ulang Regulasi Pemilu yang Demokratis dan Inklusif

Kegiatan Diskusi Publik

Kegiatan Diskusi Publik Suara Warga " Menata Ulang Regulasi Pemilu Yang Demokratis dan InKlusif"

Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Retnoningsih, M.M.Pd, menghadiri kegiatan Dialog Publik “Suara Warga: Menata Ulang Regulasi Pemilu yang Demokratis dan Inklusif”, pada Sabtu, 18 Oktober 2025 bertempat di Ros In Hotel Yogyakarta, Jalan Ringroad Selatan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kordiv SDM Gunungkidul

Kegiatan Dialog Publik yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Retnoningsih, M.M.Pd.

Kegiatan ini diinisiasi sebagai ruang dialog multi-pihak untuk membahas arah pembenahan regulasi pemilu menuju sistem yang lebih demokratis, inklusif, dan berkeadilan.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Dialog publik tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai lembaga pemerintahan, penyelenggara pemilu, serta komunitas masyarakat sipil, di antaranya:
Bapperida DIY, KPU DIY, Bawaslu DIY, Kesbangpol DIY, Bappeda kabupaten/kota se-DIY, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY, Koalisi Lintas Isu, Forum Cik Ditiro, AJI Yogyakarta, serta Election Corner FISIPOL UGM.

Pokok Pemikiran Narasumber

Dalam sesi pemaparan utama, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. (Hakim Mahkamah Konstitusi) menyampaikan pandangan terkait revisi Undang-Undang Pemilu pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada pembentuk undang-undang agar pada tahun 2029 nanti dilakukan perbaikan sistem pemilu dengan lima rumusan formula. Hal ini untuk memastikan sistem pemilu proporsional berjalan secara adil dan menjamin kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Arsul juga menyoroti pentingnya peran Bawaslu dalam memberikan keterangan objektif di Mahkamah Konstitusi karena tidak memiliki kepentingan politik langsung, sehingga dapat menjadi rujukan penting dalam proses pengambilan keputusan.

Pemaparan Temuan dan Tantangan

Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan krusial terkait pendidikan politik dan demokrasi turut disampaikan, antara lain:

  1. Pendidikan politik masih berfokus pada aspek prosedural, belum menyentuh substansi pemahaman hak warga negara dan peran kontrol publik.

  2. Warga lebih dipersiapkan sebagai pemilih, bukan sebagai aktor demokrasi aktif.

  3. Minimnya ruang dialog publik yang kritis antara masyarakat dan kandidat.

  4. Diperlukan kerangka pendidikan politik yang komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan pada setiap tahapan pemilu.

  5. Penguatan peran lembaga independen seperti kampus, NGO, dan komunitas sipil dalam pelaksanaan pendidikan politik.

  6. Perlunya regulasi tegas mengenai kampanye ramah lingkungan, mengingat masih banyaknya penggunaan baliho dan pamflet berbahan non-daur ulang.

Catatan dari Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, S.H., L.L.M, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antar lembaga penyelenggara pemilu.
“Pendidikan politik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Namun, dalam praktiknya, masih ada kekurangan di sisi regulasi penyelenggara pemilu. Setiap PKPU dan Perbawaslu wajib dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, dan seringkali keluarnya regulasi dilakukan secara mendadak di tengah tahapan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu akan terus mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor agar pengawasan pemilu semakin kuat dan berintegritas.

Penyerahan Policy Brief

Sebagai penutup, kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Policy Brief Revisi Undang-Undang Pemilu, yang diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi para pembentuk kebijakan dalam menyusun regulasi pemilu yang lebih inklusif, partisipatif, dan berpihak pada nilai-nilai demokrasi substantif.