Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
|
Pada hari Kamis 17 September 2020, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 dan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, dengan Narasumber Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Koordinator Penyelesaian Sengketa Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi
Acara dimulai pukul 09.20 dan berakhir pukul 11.50 WIB, Adapun peserta yang hadir dalam acara tersebut berjumlah 10 orang terdiri dari Perwakilan Bakal Pasangan Calon dan Perwakilan Partai Politik pengusung Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gungkidul.
Dari 4 Bakal pasangan calon kesemuanya mewakilkan perwakilanya, sedangkan untuk partai politik pengusung yang hadir adalah PAN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.
Pada Sosialisasi tersebut disampaikan Sutrisnowati S.H, M.H, M.Psi tentang tatacara mengajukan permohonan sengketa, ada 2 Jenis Sengketa Pemilihan yaitu Sengketa Antara Peserta dengan Penyelengara dan Sengketa Antara Peserta dengan Peserta, sedangkan ada 2 cara menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa yaitu Secara Langsung dan Secara Online, Secara langsung yaitu dengan datang kekantor Bawaslu kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa dengan membawa dokumen permohonan, kartu identitas, objek sengketa, dan daftar alat bukti sedangkan secara online adalah dengan mengakses laman, https://sips.bawaslu.go.id, dengan mengakses laman ini kemudian mengisi pada menu pendaftaran permohonan maka sudah bisa berproses sengketa di Bawaslu. Adapun objek sengketa yang dapat diajukan adalah surat keputusan maupun Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Sedangkan yang bisa mengajukan Sengketa adalah Bakal Pasangan calon, Pasangan Calon atau Gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan selama 3 hari kerja (dengan hitungan mengayun) sejak objek yang disengketakan diterbitkan.
Selanjutnya Sistem Informasi Penyelesaian sengketa bertujuan untuk memudahkan mengakses data dan informasi terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu, selain itu juga memudahkan pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa tanpa harus datang kekantor Bawaslu.