Sinergi KPU, Bawaslu, Parpol, dan OPD Bahas Dana Kampanye
|
Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Partai Politik dengan kajian tahapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye Pemilu 2024, Rabu (27/8/2025) di Kantor KPU Gunungkidul.
Acara dihadiri oleh Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, SH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, perwakilan Polres Gunungkidul, OPD terkait, serta LO Partai Politik se-Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti, S.S menekankan pentingnya transparansi laporan dana kampanye sebagai wujud akuntabilitas peserta pemilu. Hal senada disampaikan Anggota KPU DIY Moh Zaenuri Iksan, S.Ag yang menyoroti perlunya perbaikan regulasi agar laporan dana kampanye benar-benar sesuai dengan realitas di lapangan.
Narasumber Ahmad Ruslan Hani, S.Pd., M.Pd.Si menegaskan bahwa dana kampanye mencerminkan akuntabilitas peserta pemilu dan menjadi pilar penting menjaga integritas demokrasi.
Sementara itu, menurut Kustanto Yuniarto, SH anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyebutkan bahwa masih terdapat bentuk-bentuk kampanye lain yang belum secara jelas disebutkan dalam regulasi. Harapannya, ke depan regulasi dapat mengatur secara lebih detail mengenai batasan dari kampanye tersebut, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan.
Melalui sinergi KPU, Bawaslu, Parpol, dan OPD, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi dana kampanye sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi pada Pemilu mendatang.