Rakernis Pengawasan dan Penanganan Pelanggran bersama Panwascam Se-Gunungkidul
|
Wonosari, - Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019, Rabu 27 Februari 2019 bertempat di BMT Amal Rizki Barokah, jl.kyai legi km.0,3, Wonosari, Gunungkidul.
Dalam rapat yang di hadiri seluruh jajaran Panwascam Se - Gunungkidul, Ketua Bawaslu Gunungkidul mengapreasiasi kegiatan Rakernis yang di adakan Bawaslu Gunungkidul, untuk memperkuat fungsi pengawasan jajaran panwascam.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono,S.H., mengatakan tujuan diadakan kegiatan Rakernis adalah dalam rangka meningkatkan dan memperkuat pengetahuan jajaran panwascam jelang Pemilu 2019 untuk menghadapi temuan dan laporan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Penyampaian materi I oleh Anggota Bawaslu Kordiv SDM Bawaslu Gunungkidul Rini Iswandari, S.Pd., dengan mengevaluasi hasil dari Perekrutan Pengawas TPS yang belum sesuai pedoman minimal 2 kali lipat dari jumlah TPS, ini di sebabkan ketersedian SDM yang minim untuk memenuhi syarat-syarat sebagai Pengawas TPS.
Penyampaian materi II anggota Bawaslu Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Rosita,S.Pd.i., menambahkan bagaimana mencegah bahaya konflik pada pemilu 2019, yaitu dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, koordinasi antarlembaga, pemetaan potensi kerawanan, sosialisasi peraturan dan larangan kampanye.
Penyampaian materi III oleh anggota Bawaslu Gunungkidul Sudarmanto,S.E. Kordiv Penindakan Pelanggaran menjelaskan tata cara kelola penanganan pelanggaran pemilu, apabila dari hasil pengawasan di tetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu maka waktu paling lama 7 hari setelah ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu dan di tambah 7 hari kerja setelah laporan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu.
Sedangkan anggota Bawaslu Gunungkidul Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Tri Asmiyanto,S.Pd.i, menegaskan gambaran secara umum tentang apa itu putusan penyelesaian sengketa proses pemilu, dilanjutkan dengan formulasi putusan, sistematika putusan, substansi, teknis penyusunan putusan, amar putusan dan penyampaian serta publikasi putusan.
Pada acara Rakernis tersebut dihadiri anggota Bawaslu Kordiv Penindakan Pelanggaran Prov.D.I.Yogyakarta Sri Rahayu Wardiningsih,S.H.