Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK Berikan Kepastian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Dalam Pilkada 2020

Wonosari, Perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 048/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang biasa disebut UU Pilkada memberikan kepastian hukum (legal certainly) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

Putusan ini penting untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten untuk melaksanaksn tugas-tugasnya di Pilkada 2020, karena terkait fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, dan fungsi penyelesaian sengketa peserta pemilu dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Putusan MK tersebut selain memberikan legal certainly dan tertib hukum (legal order) juga sebagai wujud keadilan hukum (legal justice) dengan memberikan kewenangan dan pendekatan yang sama (equal treatmen) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam konteks pencapaian tujuan keadilan pemilu/pemilihan (legal justice).

Putusan MK tersebut memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara) sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7/2017. Dengan telah dinyatakan bahwa frasa Panwas Kabupaten/Kota dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota konstitusional, maka dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu 7/2017 baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Intinya, setelah UU Pemilu 7/ 2017, maka bentuk lembaga bersifat permanen dan jumlah anggota harus disesuaikan. Meskipun pemilihan dan pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam UU Pemilu 7/ 2017.

Selain itu, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota yang dahulu dibentuk Bawaslu Provinsi tidak lagi berlaku sehingga harus mengikuti ketentuan UU Pemilu 7/2017.

Perlu diketahui, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada tanggal 29 Januari 2020, didampingi delapan anggota majelis hakim lainnya, yakni Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh. Sedangkan permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. (Divisi Kehumasan Bawaslu Gunungkidul)