Lompat ke isi utama

Berita

Peran dan Fungsi Humas Bawaslu" Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD

Senin, 12 April 2021, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengikuti kegaiatan Rapat Koordinasi  Peningkatan Kapasitas Kehumasan dan pelayanan informasi Bawaslu dengan materi “Peran dan Fungsi Humas Bawaslu” yang diikuti oleh Bawaslu D.I.Yogyakarta dan Bawaslu kabupaten/kota se D.I.Yogyakarta

Rapat koordinasi  ini dibuka oleh Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD selaku pengempu divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Republik Indonesia, Fritz menyampaikan “praktisi Humas pada era digital adalah keterampilan jurnalistik multimedia, baik dari segi Penulisan berita pada media dalam jaringan (daring/online) yang lebih ringkas dibandingkan di media cetak, yang lebih efisien dan cepat. Beliau juga mengatakan Humas atau public relations mempunyai peranan dalam mengatasi     masalah atau menangani masa krisis karena humas atau public relations harus mampu menggalang dan mengawasi liputan semasa krisis dan sesudah krisis untuk mengembalikan citra lembaga, dalam masa tidak adanya tahapan Humas juga harus mampu menunjukkan eksistensi Bawaslu.

kegiatan kehumasan yang bersentuhan langsung dengan perubahan teknologi ini harus melakukan peningkatan kemampuan dan kapasitas seperti pembuatan berita, foto, video, komunikasi antar lembaga, dan media informasi. Hal ini sejalan dengan perubahan gaya komunikasi pemerintah dari komunikasi tunggal dan terjadwal serta tradisional berubah menjadi cepat dan kapan saja. “Humas harus bertransformasi dan sering kali kita harus belajar, belajar untuk memberikan kabar dan berita yang terbaik untuk masyarakat”.