Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU DESA SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL

  • Panwaslu Kecamatan Playen, Patuk, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa
  • Formulir Pendaftaran :
  • Penetapan pendaftaran adalah sebagai berikut;
    • 1 . Warga Negara Indonesia
    • 2. Berusia paling Rendah 25 Tahun
    • 3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat
    • 4. Berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan dengan KTP Elektronik
    • 5. Sehat Jasmani dan Rohani yang di buktikan dari Puskesmas / RSUD
    • 6. Bersedia mengisi surat pernyataan bermaterai
  • Berkas persyaratan dapat diperoleh di kantor kecamatan Playen, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu atau dapat di unduh di laman Bawaslu Gunungkidul
  • TIMELINE :
    • Pengumuman Pendaftaran : 25 - 27 Februari
    • Pendaftaran, Penelitian berkas panwascam : 27 Februari
    • Pengumuman hasil Seleksi administrasi : 4 Maret
    • Tanggapan Masyarakat dan klarifikasi : 4-5 Maret
    • Pengumuman : 12 Maret