PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU DESA SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
|
- Panwaslu Kecamatan Playen, Patuk, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu membuka perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa
- Formulir Pendaftaran :
- Penetapan pendaftaran adalah sebagai berikut;
- 1 . Warga Negara Indonesia
- 2. Berusia paling Rendah 25 Tahun
- 3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat
- 4. Berdomisili di Kecamatan setempat dan dibuktikan dengan KTP Elektronik
- 5. Sehat Jasmani dan Rohani yang di buktikan dari Puskesmas / RSUD
- 6. Bersedia mengisi surat pernyataan bermaterai
- Berkas persyaratan dapat diperoleh di kantor kecamatan Playen, Ponjong, Tanjungsari, Rongkop, Saptosari dan Semanu atau dapat di unduh di laman Bawaslu Gunungkidul
- TIMELINE :
- Pengumuman Pendaftaran : 25 - 27 Februari
- Pendaftaran, Penelitian berkas panwascam : 27 Februari
- Pengumuman hasil Seleksi administrasi : 4 Maret
- Tanggapan Masyarakat dan klarifikasi : 4-5 Maret
- Pengumuman : 12 Maret