Pengawasan Pembentukan PTPS Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul
|
Bawaslu -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan supervisi ke kecamatan-kecamatan tentang pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020. Bawaslu akan merekrut sebanyak 1898 orang yang akan bertugas di 18 Kecamatan Kabupaten Gunungkidul.
Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan . Adapun pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020. Proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,untuk Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan.
Adapun Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting. Misalnya: mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasli pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. "Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independent”