PENGAWASAN LOGISTIK PASCA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL TAHUN 2020
|
Bawaslu Gunungkidul melakukan pengawasan update logistik Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 sebagai tindak lanjut dari SE KPU RI No: 218 Tahun 2021 Tentang Pengambilan Data untuk Evaluasi Pemilihan Serentak 2020. Adapun formulir yang diambil kemudian akan di input ke dalam aplikasi Sidalih sebagai DPTB di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul.(29/03/2021)
Kegiatan yang akan dimulai tanggal 29 Maret 2021 dimulai dengan pemilahan atau pernyotiran Surat Suara, Bilik Suara, dan Kotak Suara yang ditargetkan selesai sebelum tanggal 13 April 2021. pelaksanaan pemilahan melibatkan pihak luar sejumlah 6 orang dan dibantu staf pendukung KPU Gunungkidul. hasil pemilahan Surat Suara, Bilik Suara, dan Kotak Suara tersebut nantinya akan dimusnahkan. setelah ada izin dari KPU Provinsi dan atau KPU RI. Hasil lelang tersebut akan dikembalikan kepada Negara.