Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan Langsung Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gunungkidul Sosialisasi Dengan Kemenag

Gunungkidul - Indeks Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 yang dipetakan oleh Bawaslu antara lain adanya potensi pelanggaran asas Netralitas ASN. Untuk itu, sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu perhatian utama yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk menghindari adanya pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilihan, Senin, 14 September 2020.

Hadir sebagai Narasumber, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, Rosita, S.Pd I, pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya untuk tetap menjaga Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang adil bagi masyarakat dan demi terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas.

Adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan dapat menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi.

Jajaran Kementerian Agama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk berperan aktif mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 dan mentaati peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan serta Undang-Undang tentang ASN.