Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih dengan Riwayat Tinggal di Luar Negeri menjadi fokus pengawasan Coktas

a

Pengawasan Coktas pertama di bulan november 2025

Gunungkidul — Pada tanggal 12 dan 13 November 2025, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan coklit terbatas ini berlangsung secara serentak di 43 kalurahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Fokus utama pengawasan dalam coklit terbatas (coktas) kali ini adalah pemilih berusia di atas 100 tahun serta pemilih yang memiliki riwayat tinggal di luar negeri. Kedua kategori ini menjadi perhatian khusus karena memerlukan verifikasi lebih mendalam terkait keberadaan, keabsahan data, serta kepastian status kepemilihan.

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melalui jajaran pengawas  memastikan bahwa seluruh proses coklit yang dilakukan petugas KPU berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan dokumen kependudukan, konfirmasi keberadaan pemilih, hingga validasi data pemilih yang berpotensi berubah akibat tinggal di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.

Bawaslu Gunungkidul juga menekankan pentingnya memastikan akurasi data pemilih, terutama bagi pemilih lanjut usia dan pemilih diaspora, agar tidak terjadi potensi kehilangan hak pilih maupun kerancuan data pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Selama dua hari pelaksanaan, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring langsung ke sejumlah titik, mendampingi petugas KPU, serta mencatat berbagai temuan lapangan. Hasil pengawasan akan disusun dalam laporan resmi sebagai bahan evaluasi bersama KPU Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu Gunungkidul berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan akurasi data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.