Lompat ke isi utama

Berita

Pemberitahuan Terkait Surat Keterangan Sehat Rohani

Berdasarkan Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 0518 /K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tertanggal 15 November 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara, dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, maka disampaikan bahwa :

Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah dapat diserahkan kepada Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul sebelum pelantikan apabila terpilih.
Sedangkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah wajib diserahkan pada saat penyerahan berkas administrasi.