Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan dan Pengundian Nomor , Bawaslu Himbau KPU dan para Bapaslon Terapkan Protokol Kesehatan

Menjelang Tahap Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan himbauan untuk patuh aturan. Himbauan berupa surat itu dikirim kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU)  Kabupaten Gunungkidul dan ke Empat bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gunungkiudul tahun 2020.  

Menurut Rosita, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, pengiriman surat imbauan yang dilakukan merupakan bentuk upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul .

Menjelang pengumuman penetapan calon kepala daerah pada Rabu (23/9), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menghimbau agar bakal pasangan calon tidak membawa kerumunan massa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Pengumuman bakal pasangan calon yang lolos sebagai peserta pemilu, ujar Rosita, akan diumumkan di laman resmi KPU. Harapan kami tidak ada kerumunan massa di dua event penetapan calon dan pengundian nomor urut," ujar Rosita , bagi pihak yang tidak puas terhadap pengumuman hasil penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU karena tidak lolos dalam tahapan penetapan untuk menempuh gugatan hukum. Selain itu, tidak menyerbu kantor KPU atau Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Semua permohonan sengketa penetapan calon, tegas Rosita, akan diproses secara berjenjang oleh jajaran Bawaslu. "Lakukan upaya hukum. Ada proses permohonan sengketa sesuai tingkatannya. Itu ruang hukum yang harus dimanfaatkan, jangan anarkhis membawa massa yang banyak ke kantor KPU " tegas Rosita. Menurutnya peran pimpinan partai politik amat penting dalam mengendalikan massa pendukung bakal pasangan calon di daerah agar tidak melakukan kerumunan saat penetapan pasangan calon dan penentuan nomor urut. Selain itu, Rosita menyakinkan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan agar pengabaian terhadap protokol Covid-19 tidak terulang seperti saat masa pendaftaran bakal pasangan calon. Selain memberikan himbauan kepada ke empat Bapaslon, Bawaslu juga berkirim surat Himbauan kepada KPU Gunungkidul. Bawaslu Minta KPU dan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Gunungkidul Patuhi Protokol Kesehatan, langkah antisipasipatif yang dilakukan karena selain sudah menjadi tugas Bawaslu, juga karena pertimbangan semakin melonjaknya jumlah warga yang positif terpapar covid – 19.

 Sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Bawaslu dalam ikut mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 di Gunungkidul mengirimkan enam poin imbauan yang disampaikan kepada KPU dan 5 (lima)  poin yang disampaikan kepada para bakal pasangan calon. 

“Sesuai regulasi yang ada, seperti  undang – undang nomer 6 tahun 2018 dan undang undang nomer 6 tahun 2020, kami mengimbau kepada KPU Gunungkidul agar memastikan seluruh persyaratan Bakal Calon telah terpenuhi,serta melaksanakan protokol kesehatan dan  pedoman pembatasan social berskala besar (PSBB) selama pelaksanaan rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul dalam pencegahan dan pengendalianCovid-19”, tegas Rosita. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar KPU benar-benar  memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang undang-undang dalam rangkaian kegiatan tersebut. Seperti; ASN, TNI/POLRI dan memastikan bakal pasangan calon tidak menggunakan fasilitas Negara selama  kegiatan tersebut berlangsung. 

Sedangkan untuk ke empat bakal pasangan calon (Bapaslon) dan Tim Pemenangan kedua Bapaslon , Bawaslu Gunungkidul  mengimbau agar juga melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan rangkaian kegiatan tersebut serta mmematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Selain itu juga diharapkan tidak melibatkan massa dengan memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan social berskala besar untuk di luar ruangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Bawaslu juga meminta agar masing-masing Bapaslon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang ketentuan perundangan dalam rangkaian kegiatan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, seperti;  ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas Negara selama kegiatan berlangsung.

Di samping itu, Bawaslu juga menghimbau kepada semua pihak untuk ikut menjamin keamanan ketertiban dan kondusifitas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Dalam hal tidak dilaksanakannya protocol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar selama proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satgas/GugusTugas Penangan Covid 19 untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.