Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Gunungkidul Buka Posko Aduan PDPB

a

poster posko aduan masyarakat untuk pengawasan pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2026

Gunungkidul, Selasa (12 Januari 2026) — Guna mencegah potensi pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membuka Posko Aduan Masyarakat yang dapat diakses secara online maupun datang langsung ke kantor Bawaslu.

Pembukaan posko aduan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga serta data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Melalui posko ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pemilih.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait pemilih baru, pemilih yang elemen datanya perlu diperbaiki, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Aduan dapat disampaikan secara daring melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, maupun secara langsung dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membuka layanan posko aduan pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Selain datang langsung ke kantor di Jl. Veteran No. 28, Trimulyo I, Kepek, Wonosari, masyarakat juga dapat menghubungi Bawaslu melalui telepon, WhatsApp, email, maupun media sosial resmi.

Dengan dibukanya Posko Aduan PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih semakin meningkat, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan kualitas demokrasi di Kabupaten Gunungkidul terus terjaga.