Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Terima Supervisi dari Bawaslu DIY dalam Pengawasan Coklit Terbatas
|
Gunungkidul – Rabu, 24 September 2025
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa dan Rabu, 23–24 September 2025, di beberapa kecamatan di wilayah Gunungkidul.
Supervisi dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta meningkatkan kualitas pengawasan di tingkat kabupaten. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu DIY bersama Bawaslu Gunungkidul melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Coklit terbatas oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa supervisi dari Bawaslu DIY menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi dan integritas data pemilih.
“Supervisi ini menjadi penguatan bagi kami di tingkat kabupaten. Dengan adanya pendampingan dari Bawaslu Provinsi, proses pengawasan dapat semakin optimal sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi,” ungkapnya.
Bawaslu Gunungkidul juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk turut serta mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. Warga diimbau segera melapor apabila menemukan adanya data ganda, pemilih belum terdaftar, atau ketidaksesuaian informasi lainnya.
Melalui pengawasan berlapis ini, Bawaslu berharap pelaksanaan Pemilu 2029 di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan lebih akurat, inklusif, dan demokratis.