Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Bawaslu RI

a

Penghargaan keterbukaan informasi publik dari Bawaslu RI 

Yogyakarta — Bawaslu Kabupaten Gunungkidul meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025 dengan predikat Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Bawaslu RI pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Data dan Informasi (Datin) Gelombang II yang berlangsung di The Rich Jogja Hotel, Yogyakarta, pada 27–29 Oktober 2025.

Kegiatan Rakornas tersebut mengusung tema “Mewujudkan Bawaslu Berintegritas melalui Dukungan Teknologi Informasi yang Terpercaya.” Dalam kegiatan ini, Bawaslu RI memberikan apresiasi kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam pengelolaan dan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bawaslu RI kepada Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan Data dan Informasi  Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Predikat “Informatif” ini menunjukkan komitmen Bawaslu Gunungkidul dalam menyediakan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan Data dan Informasi  Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Kustanto Yuniarto menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat transparansi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap aspek pengawasan pemilu,” ujarnya.

Melalui capaian ini, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat dapat mempertahankan komitmen  dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terbuka, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.