Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Matangkan Penyusunan Laporan Informasi Publik Tahun 2025
|
Gunungkidul, Kamis 22 Januari 2026. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, kasubag Pengawasan dan Humas beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat internal terkait penyusunan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen badan publik untuk menyusun Laporan Layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : B-3/HM.00.00/K1/01/2026 terkait Pedoman Penulisan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Pembahasan laporan tahunan tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik selama tahun 2025, termasuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi, kualitas pelayanan PPID, serta efektivitas sarana dan prasarana pendukung layanan informasi. Selain itu, laporan ini juga memuat data dan statistik permohonan informasi, keberatan pemohon, serta tindak lanjut atas permohonan yang masuk.
Dalam forum pembahasan, disampaikan bahwa Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik tidak hanya bersifat administratif, namun juga menjadi instrumen strategis untuk menilai kinerja pelayanan informasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penyusunan laporan dilakukan secara cermat, sistematis, dan berbasis data yang valid.
Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain kelengkapan substansi laporan,selain itu, dibahas pula inovasi layanan informasi publik yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, termasuk pemanfaatan teknologi informasi melalui website dan media digital.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 dapat menjadi dokumen yang komprehensif, informatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Laporan tersebut nantinya akan dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat sekaligus wujud nyata komitmen terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Ke depan, hasil evaluasi dalam laporan tahunan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dan pengembangan layanan informasi publik agar semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat