Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB Triwulan III Tahun 2025
|
Gunungkidul, 23 September 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
Pelaksanaan Coktas oleh KPU Gunungkidul terbagi dalam 12 tim, yang ditugaskan selama dua hari. Pada hari pertama, sebanyak 6 tim diturunkan ke 7 Kapanewon di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Rincian pelaksanaan Coktas pada hari pertama adalah sebagai berikut:
Tim 1: Kapanewon Wonosari
Tim 2: Kapanewon Tepus
Tim 3: Kapanewon Karangmojo
Tim 4: Kapanewon Paliyan
Tim 5: Kapanewon Panggang dan Purwosari
Tim 6: Kapanewon Semanu
Dalam kegiatan pengawasan ini, hadir pula pimpinan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi hadir langsung di Kapanewon Tepus untuk memastikan pelaksanaan Coktas berjalan sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, pengawasan di Kapanewon Semanu dilakukan oleh Agung Nugroho, S.Pt., yang juga merupakan pimpinan Bawaslu DIY.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU DIY, Moh. Zaenuri Ikhsan, S.Ag., yang hadir dalam pelaksanaan Coktas di Kapanewon Wonosari. Kehadiran pimpinan Bawaslu DIY dan KPU DIY menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Pengawasan terhadap kegiatan Coktas ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan prosedur. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan Pemilu agar berjalan demokratis dan berintegritas.