Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas PDPB di Kapanewon Wonosari dan Karangmojo
|
Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Pencocokan dan Penelitian) pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) di Desa Wareng, Desa selang Kapanewon Wonosari dan Desa Bejiharjo dan Desa Karangmojo Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Rabu 27 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur serta menjamin setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar. Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung dengan mendampingi petugas pemutakhiran data dalam melakukan Coklit ke kantor Kalurahan dan ke rumah-rumah warga. “Pengawasan Coklit terbatas ini penting untuk memastikan daftar pemilih yang disusun benar-benar akurat dan mutakhir. Kami ingin memastikan Proses pemutahiran ini di lakukan dengan tepat sesuai dengan peraturan, sehingga hak pilih masyarakat benar-benar terlindungi,” ungkapnya.
Di empat Kalurahan tersebut, petugas dari KPU Kabupaten Gunungkidul melakukan Pemutahiran dengan mendatangi kalurahan untuk memastikan data yang mereka bawa di sandingkan dengan kenyataan dilapangan apakah masih sesuai atau ada perubahan. Setelah itu turun sampling ke beberapa rumah untuk memastikan data kembali apabila masih ada keraguan terkait data yang di mutahirkan . dalam hal turun ke lapangan di temukan beberapa kejadian seperti yang bersangkutan ternyata sudah pindah dan atau sudah meninggal dunia sehingga perlu untuk dilakukan perubahan data pada Data pemilih. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.