Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Hadiri Rapat Kelembagaan Penguatan Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan
|
Yogyakarta – Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tema “Penguatan Kelembagaan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan”. Acara ini berlangsung pada Minggu, 14 September 2025 di The Alana Hotel & Conference Center Malioboro, Yogyakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, khususnya anggota yang membidangi Penyelesaian Sengketa Proses, serta Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum. Ketua Bawaslu DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah strategis untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu, sekaligus memberikan ruang bagi masukan substansial terhadap perbaikan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu maupun pemilihan. Perwakilan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Kordiv P2H menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat kabupaten.
“Kami menyambut baik forum ini sebagai sarana meningkatkan kapasitas kelembagaan Bawaslu di Kabupaten . Dengan penguatan kewenangan, kami semakin siap dalam melakukan penyelesaian sengketa proses secara adil, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pemilu yang demokratis,” ungkapnya. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut menghasilkan berbagai catatan penting dan rekomendasi, yang nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut untuk memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas sekaligus penegak keadilan pemilu di tingkat lokal maupun nasional.