Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Hadiri Pertemuan YLKIS Bahas Implikasi Putusan MK dan Revisi UU Pemilu

pertemuan

Pertemuan YLKIS

Yogyakarta –anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul yang membidangi P2H  menghadiri undangan dari Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (YLKIS) dalam kegiatan pertemuan yang digelar pada Senin, 15 September 2025 bertempat di Hotel Pandanaran, Yogyakarta. Kegiatan ini mengangkat isu penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Putusan tersebut membawa implikasi pada revisi Undang-Undang Kepemiluan serta kebijakan terkait, sehingga diperlukan sinkronisasi hukum agar produk regulasi yang dihasilkan tetap relevan dan efektif. Dalam forum tersebut, LKiS menekankan bahwa persoalan keserentakan Pemilu dan isu kepemiluan lain harus dijawab secara komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penyesuaian aturan di lapangan menjadi hal penting agar penyelenggaraan Pemilu tetap berkualitas serta mampu mengakomodir hak masyarakat sipil.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, khususnya anggota yang membidangi P2H, menjadi bagian dari komitmen lembaga pengawas Pemilu untuk terus mengawal dinamika regulasi dan kebijakan kepemiluan. Kehadiran Bawaslu juga menjadi ruang untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman pengawasan di lapangan, sehingga dapat memperkaya diskusi akademis maupun kebijakan yang akan diambil. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB ini menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan antara masyarakat sipil, lembaga kajian, dan penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan sistem demokrasi yang lebih kuat, transparan, dan akuntabel.