Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Bimtek LDK

Sabtu, 19 September 2020 Bawaslu Gunungkidul menghadiri undangan dari KPU Gunungkidul terkait dengan bimtek aplikasi Laporan Dana Kampanye (LDK) yang bertempat di Kantor KPU Gunungkidul. Acara dimulai pukul 10.20 WIB, dihadiri oleh perwakilan masing-masing bakal pasangan calon.

Adapun beberapa Syarat pembukaan rekening dana kampanye Adalah:

  1. SK penetapan Pasangan Calon,
  2. Surat pengantar dari KPU,
  3. KTP Pengurus Partai,
  4. Surat Pernyataan, dan beberapa syarat umum yang ditentukan oleh pihak Bank.

Anggota KPU Gunungkidul Rohmad Qomarudin S.Pd.I menyampaikan bahwa untuk petugas pengelola data rekening dana kampanye harus mempunyai surat mandat sebagai penghubung dana kampanye dan penunjukan dari paslon dan diserahkan pada saat penyampaian LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).

Pelaporan LADK maksimal disampaikan tanggal 25 september 2020 sebelum jam 18.00 maka untuk submit diaplikasi online agar tidak diakhir waktu sehingga jika ada kesalahan bisa diperbaiki.

Sedangkan untuk penyerahan LPSDK pada tanggal 31 Oktober 2020 dan LPPDK tanggal 06 Desember 2020, selanjutnya disampaikan bahwa jika ada kendala terkait dengan laporan dana kampaye disiapkan Help Desk, bisa lewat telepon atau datang langsung ke KPU Gunungkidul.